Merdeka Belajar – Kampus Merdeka, merupakan kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, yang bertujuan mendorong mahasiswa untuk menguasai berbagai keilmuan yang berguna untuk memasuki dunia kerja. Kampus Merdeka memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk memilih mata kuliah yang akan mereka ambil.
Kebijakan Merdeka Belajar – Kampus Merdeka ini sesuai dengan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, pada Pasal 18 disebutkan bahwa pemenuhan masa dan beban belajar bagi mahasiswa program sarjana atau sarjana terapan dapat dilaksanakan: 1) mengikuti seluruh proses pembelajaran dalam program studi pada perguruan tinggi sesuai masa dan beban belajar; dan 2) mengikuti proses pembelajaran di dalam program studi untuk memenuhi sebagian masa dan beban belajar dan sisanya mengikuti proses pembelajaran di luar program studi.
Pembelajaran dalam Kampus Merdeka memberikan tantangan dan kesempatan untuk pengembangan kreativitas, kapasitas, kepribadian, dan kebutuhan mahasiswa, serta mengembangkan kemandirian dalam mencari dan menemukan pengetahuan melalui kenyataan dan dinamika lapangan seperti persyaratan kemampuan, permasalahan riil, interaksi sosial, kolaborasi, manajemen diri, tuntutan kinerja, target dan pencapaiannya
Kebijakan Merdeka Belajar diharapkan dapat menyiapkan mahasiswa menghadapi perubahan sosial, budaya, dunia kerja dan kemajuan teknologi yang pesat, kompetensi mahasiswa harus disiapkan untuk lebih gayut dengan kebutuhan zaman. Link and match tidak saja dengan dunia industri dan dunia kerja tetapi juga dengan masa depan yang berubah dengan cepat. Perguruan Tinggi dituntut untuk dapat merancang dan melaksanakan proses pembelajaran yang inovatif agar mahasiswa dapat meraih capaian pembelajaran mencakup aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara optimal dan selalu relevan.
Tujuan kebijakan MBKM:
Bentuk Kegiatan Pembelajaran – MBKM:
2. Magang / Kerja Praktek
3. Asistensi mengajar di satuan pendidikan
a. Dilakukan oleh mahasiwa di satuan pendidikan, seperti SD, SLTP, SLTA
b. Lokasi sekolah bisa di kota maupun daerah terpencil
4. Penelitian/Riset
5. Proyek Kemanusiaan
a. Mahasiswa dengan jiwa muda, kompetensi ilmu, dan minatnya dapat menjadi “aktivis dan penggerak” dalam proyek-proyek kemanusiaan dan pembangunan lainnya baik di Indonesia maupun di luar negeri
b. Proyek kemanusian : gempa bumi, erupsi gunung berapi, tsunami, bencana hidrologi, pandemi, dsb
c. Mendukung proyek lembaga internasional (UNESCO, UNICEF, WHO, dsb.)
6. Kegiatan Wirausaha
a. Kebijakan MBKM mendorong pembangunan minat wirausaha mahasiswa dengan program kegiatan belajar yang sesuai
b. Kegiatan pembelajaran dalam bentuk wirausaha baik yang belum maupun sudah ditetapkan dalam kurikulum program studi.
7. Studi/proyek independen
a. Kegiatan proyek mandiri dapat dilakukan dalam bentuk kerja kelompok lintas disiplin keilmuan
b. Studi/proyek mandiri dapat menjadi pelengkap atau pengganti mata kuliah yang harus diambil
c. Penyetaraan kegatan studi mandiri ke dalam mata kuliah dihitung berdasarkan kontribusi dan peran mahasiswa yang dibuktikan dalam aktivitas di bawah koordinasi dosen pembimbing.
8. Membangun desa/kuliah kerja nyata tematik
a. Merupakan suatu bentuk pendidikan dengan cara memberikan pengalaman kepada mahasiswa untuk hidup ditengah masyarakat diluar kampus
b. Secara langsung bersama-sama masyarakat mengindentifikasi potensi dan menangani masalah sehingga diharapkan mampu mengembangkan potensi desa/daerah dan meramu solusi untuk masalah yang ada di desa.
c. Kegiatan KKNT diharapkan dapat mengasah softskills kemitraan, kerjasama tim lintas disiplin/keilmuan (lintas kompetensi), dan leadership mahasiswa dalam mengelola program pembangunan di wilayah pedesaan