Untuk meningkatkan pemahaman dan ketrampilan merancang Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Sistem Penjaminan Mutu Ekternal (SPME) dan system lain yang dipersyaratkan oleh Sistem Manajemen Mutu di Perguruan Tinggi, Lembaga Penjamin Mutu UHAMKA menyelenggarakan kegiatan “Penyelarasan dan Penyusunan Prosedur Mutu Layanan Akademik di Tingkat Program Studi di Lingkungan UHAMKA” pada tanggal 8-10 September 2016Pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan dan peraturan untuk meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia. Undang-Undang Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 menjelaskan bahwa evaluasi pendidikan yang terdiri dari kegiatan pengendalian, penjaminan dan penetapan mutu pendidikan harus dilakukan baik terhadap program studi maupun terhadap institusi pendidikan secara berkelanjutan. Sistem Penjamian Mutu Internal PT telah dimasukan dalam PP No.4 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan pendidika tinggi dan pengelolaan perguruan tinggi. Bahkan pada UU No.12 tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi Penjaminan Mutu, dimasukan dalam Bab yaitu Bab III pasal 51 hingga pasal 57. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 mensyaratkan bahwa untuk meluluskan mahasiswa, pendidikan tinggi harus diakreditasi. Dengan demikian sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi (SPM-PT) yang acceptable dan applicable menjadi suatu keharusan untuk dipenuhi oleh institusi pendidikan.
Perguruan Tinggi di Indonesia masih banyak yang belum mengerti bagaimana memulai Pengimplementasian Pengendalian Mutu Internal sebagai Quality Assurance. Terkait dengan hal tersebut, para Pimpinan Perguruan Tinggi, penanggungjawab Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan atau pihak-pihak yang terlibat dalam SPMI perlu diberikan pemahaman materi bagaimana mempersiapkan, melaksanakan, mengevaluasi, mengendalikan dan meningkatkan SPMI. Hal ini diharapkan dapat mendukung pencapian tujuan peningkatan mutu internal Perguruan Tinggi yang berkelanjutan.
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 menyatakan bahwa Satuan Pengawas Internal melakukan penjaminan mutu untuk bidang non akademik. Audit Internal terhadap mutu pendidikan tinggi menggunakan kriteria Standar Nasional Pendidikan Tinggi perlu mendapat perhatian untuk pencapaian mutu seperti yang disyaratkan baik oleh pemerintah, masyarakat maupun perguruan tinggi itu sendiri. Standar Nasional Perguruan Tinggi (SNPT) terdiri atas Standar Nasional Pendidikan-SNP dan Standar Penelitian dan Pengabdian Pada Masyarakat, SNP mencakup standar Isi, Proses, Kompetensi Lulusan, Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Sarana dan Prasarana, Pengelolaan Pembiayaan dan Penilaian Pendidikan.
Proses Penetapan, Pelaksanaan, evaluasi-Pelaksanaan, Peningkatan-Pelaksanaan (PPEPP) Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Sistem Penjaminan Mutu Ekternal (SPME) dan dapat juga digunakan untuk persiapan akreditasi dan atau sertifikasi seperti BAN-PT, ISO 9001:2008 atau Lembaga lain baik Nasional maupun Internasional. Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri serta ISO 9001:2008 mensyaratkan bahwa ada beberapa dokumen yang wajib ada salah satunya adalah dokumen mutu, dokumen akademik, dokumen uraian tugas-jabatan, analisis jabtan dan beban kerja, sasaran kinerja pegawai, bebean kerja dosen, dll. Berdasarkan hal tersebut membangun dan mengembangkan SPMI dan SPME bagi masing masing pendidikan tinggi adalah menjadi suatu keharusan.